Penyaluran Pembiayaan
OJK Atur Batas Pemberian Kredit BPR dan BPRS
Foto : ISTIMEWA
Penyaluran kredit dalam bentuk pembiayaan kepada satu peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS.
Sementara penyaluran kredit kepada kelompok nasabah ditetapkan paling tinggi 30 persen dari modal BPR atau BPRS.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya