Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Transportasi

Ojek "Online" Segera Miliki Payung Hukum

Foto : Koran Jakarta/Wahyu AP

Keselamatan Berkenda I Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bersama Chief Public Policy and Government Relations GOJEK, Shinto Nugroho membuka pelatihan keselamatan berkendara di bilangan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1). Pelatihan berkendara ini merupakan komitmen GOJEK dalam meningkatkan keamanan dan pelayanan mitra driver.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi tentang ojek dalam jaringan atau online dapat selesai dalam waktu kurang dari satu bulan.

"Saya harap kurang dari sebulan," kata Menhub Budi Karya Sumadi saat ditemui di acara pelatihan keselamatan berkendara GOJEK di Cakung, Minggu (6/1).

Diskresi mengenai ojek online akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan, karena kepopuleran aplikasi pemesanan ojek menjadikan pengemudi ojek online sebagai sebuah profesi.

Apalagi, saat ini pengemudi ojek online tidak hanya mengantarkan penumpang, tapi, juga mengantarkan makanan.

Pemerintah, seperti dikatakan Budi, harus memberikan dukungan berupa perlindungan secara hukum untuk profesi tersebut.

Aturan tersebut akan mencakup tiga hal yaitu keselamatan, tarif dan suspensi atau penangguhan akun.

Aspek keselamatan dimasukkan dalam regulasi ojek online agar pengemudi memiliki jaminan, sementara untuk tarif, Kemenhub meminta penyedia aplikasi untuk memberikan tarif yang memadai.

Untuk menemukan batasan tarif atas dan bawah ojek online, Kemenhub akan berdiskusi dengan penyedia layanan untuk menemukan angka yang sesuai.

Tarif tersebut diharapkan dapat mencakup berbagai komponen, antara lain biaya bensin, perawatan kendaraan, juga persentase yang akan dikantungi oleh masing-masing pengemudi dan penyedia aplikasi.

Berkaitan dengan suspensi, Budi meminta aplikator membuka diskusi mengapa sebuah akun bisa ditangguhkan serta memberi penjelasan aktivitas apa yang dianggap melanggar peraturan.

Diskresi ini, kata Budi, secara tidak langsung juga akan mencakup pengemudi ojek konvensional atau yang sering disebut ojek pangkalan. Kemenhub berencana untuk memanggil asosiasi ojek online untuk memberikan masukan terkait regulasi ini, setelah itu Kemenhub akan berdiskusi juga dengan aplikator. Menurut rencana, Kemenhub akan berdiskusi dengan asosiasi Selasa mendatang.

Setelah itu, Kemenhub akan bertemu dengan penyedia aplikasi agar mendapat masukan dari kedua belah pihak.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi pun mengungkapkan kalau regulasi ini akan segera disiapkan. Agar regulasi ini sesuai dengan berbagai pihak, maka pihak aplikator dan perwakilan pengemudi ojek online pun akan dihadirkan pada Selasa (8/1).

"Persoalannya, kalau saya yang susun, 'Wah itu kan versi Pemerintah'. Rekan-rekan mau ga diminta sama saya untuk bergabung menyusun bareng bareng regulasi itu? Kalau siap, hari Selasa nanti, saya akan mengundang 97 aliansi ojek online yang ada di Jakarta untuk menunjuk perwakilan, supaya regulasi akan merespon, maunya rekan-rekan seperti apa," ujar Budi Setiyadi. emh/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top