Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ojat : Tak Ada Kewajiban Pj Gubernur Banten Segera Lantik Calon Kepala Sekolah dan Calon Pengawas

Foto : istimewa

Pengamat pendidikan Banten, Moch Ojat Sudrajat

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Masifnya pemberitaan di media massa dan youtube terkait desakan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar untuk segera melantik calon kepala sekolah (caskep) dan calon pengawas (cawas) yang sudah lolos testing dan mendapatkan sertifikat sejak tahun lalu dinilai bukan sebagai sebuah kewajiban.

Menurut pengamat pendidikan dan mantan Tenaga Pendukung Sosial Media Spesialis Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Banten, Moch Ojat Sudrajat, adanya desakan pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas dari berbagai pihak dinilai sudah mulai berlebihan, bahkan sampai ada guru yang masih aktif dan konon sudah dinyatakan lulus sebagai pengawas tampil di suatu podcast.

"Saya prihatin jika seorang guru apalagi yang sudah senior mempertanyakan suatu kebijakan melalui media terbuka, dan saya juga mempertanyakan apakah sang guru tersebut sudah mendapatkan izin dari atasannya untuk tampil pada podcast tersebut," ujar Ojat, Sabtu (29/10)

Ojat menegaskan, tidak ada kewajiban dari Pj Gubernur Banten untuk segera melantik para Cawas dan Cakep yang sudah lolos testing dab bersertifikat."Saya sudah bolak balik membuka aturan perundang undangan khususnya tentang kepala Sskolah tidak menemukan ketentuan yang berbunyi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) wajib dalam jangka waktu sekian lama untuk melantik Kepala Sekolah yang telah lulus Cakep. Pun demikian juga dengan pengawas," cetusnya.

Menurut Ojat, peraturan tentang penugasan guru menjadi Kepala Sekolah adalah Permendikbd Noor 40 Tahun 2021,sementara Permendikbud Noor 6 tahu 2018 telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top