Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gugatan Caleg

Oesman Sapta-Bawaslu Bertemu Tertutup

Foto : koran jakarta/rama agusta

Sidang Bawaslu - Suasana sidang di Kantor Bawaslu, Jumat (20/12) yang membahas laporan tentang tidak tercantumnya nama Oesman Sapta sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang melakukan audiensi dengan Pimpinan Bawaslu secara tertutup guna mengklarifikasi pelaporan dugaan pelanggaran pidana pemilu Pasal 518 UU Pemilu karena tak memasukkan nama Oesman sebagai DCT. Oesman menyalahkan KPU karena dianggap tak menjalankan putusan PTUNJakarta, padahal, putusan PTUNbersifat final dan mengikat.

"Salah KPU kenapa tidak memasukkan saya ke DCT. Padahal putusan PTUNjuga kita sudah menang, MA juga sudah memerintahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksankana putusan PTUNitu," katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jumat (28/12).

Bagaimana hasil pertemuan tertutup Oesman dengan Bawaslu tidak diungkapkan, dipastikan kedua pihak membahas bagaimana posisi Oesman yang sampai batas akhir tanggal 20 Desember tidak masuk dalam DCT anggota DPD.

Bawaslu kemarin memang menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU lantaran tidak memasukkan nama Oesman sebagai caleg DPD. Hadir selaku terlapor komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari. Namun Hasyim malah mengungkap masalah lain yakni posisi kuasa hukum Oesman yakni Yusril Ihza Mahendra yang juga caleg PBB dan menjalankan tugasnya sebagai advokad, sebab hal itu dilarang.

Hasyim mengungkapkan, apa yang dilakukan Yusril sebagai caleg dan tetap menjalankan fungsi advokadnya menurut UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dilarang. Tindakan tersebut dinilai KPU sebagai temuan bagi Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Lebih jauh Hasyim menjelaskan, aturan mengenai advokat melakukan praktik selama berstatus menjadi caleg tercantum juga dalam Pasal 7 PKPU 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, dan diatur juga dalam surat pernyataan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang di dalamnya memuat ketentuan serupa.

Pengacara Oesman Gugum Ridho Putra menganggap tudingan Terlapor dalam hal ini KPU diwakili Hasyim Asy'ari yang mempermasalahkan Yusril Ihza Mahendra karena masih berpraktik sebagai advokat di tengah pencalegan dirinya tidak lah sesuai substansi persidangan dan bahkan tidak terlalu penting. Justru yang ia permasalahkan SK DCT pencalegan DPD yang sudah diterbitkan KPU namun sudah dibatalkan oleh PTUN. Hal ini dikhawatirkan Gugum penetapan DCT caleg DPD tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu Komisioner Bawaslu yang bertugas sebagai Pimpinan sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Rahmat Bagja menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mengkaji apa yang disampaikan Hasyim. Karena menurutnya, apa yang disampaikan Hasyim di luar substansi yang disidangkan, namun tetap akan memeriksa temuan KPU tersebut secara terpisah dari pokok perkara. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top