Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencalegan DPD RI

Oesman Harus Mundur dari Pengurus Partai

Foto : ISTIMEWA

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU akan tetap bertindak sesuai rencana untuk tidak memasukkan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang jika yang bersangkutan tidak ada niat baik untuk mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.

Pramono menegaskan, Oesman harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai Hanura jika namanya ingin dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Saat ini ungkapnya, hanya dua pilihan bagi Oesman, yakni dapat menerima keputusan KPU tersebut dengan memilih mundur dari parpol lalu menjadi caleg atau tetap menjadi ketua umum Partai Hanura namun tidak menjadi caleg.

"Kita berharap dan masih berprasangka baik bahwa Pak Oesman Sapta bisa memberi contoh sikap kenegarawanan memberi contoh bagaimana kita berpolitik itu harus berdasarkan pada landasan-landasan hukum yang benar," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (21/12).

Pramono mengaku kasus Oesman tidak lah mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. Batas waktu surat pengunduran diri yang diminta KPU kepada Oesman, terkait dengan proses validasi surat suara yang akan mulai dicetak 2 Januari 2019, sehingga tahapan pencetakan tidak akan mundur hanya karena Oesman tidak mengirimkan surat pengunduran dirinya.

"Jadi proses validasi itu sudah berlangsung. Itu tahapan yang memang sudah kita susun terkait dengan produksi surat suara sehingga tidak bisa mundur lagi karena pertaruhannya jauh lebih berat," pungkasnya.

Di tempat terpisah, Ketua DPP Bidang Organisasi Partai Hanura Benny Ramdhani menegaskan, Ketumnya tak akan mundur dari jabatannya hingga batas waktu yang diberikan KPU sampai dengan Jumat (21/12), pukul 23.59 WIB. Ia menilai surat KPU itu tidak tepat. Menurutnya, KPU harus menjalankan putusan PTUN Jakarta dengan memasukkan Oesman ke dalam DCT anggota DPD.

"Intinya Ketum kami tidak akan mengundurkan diri," tegas Benny. Benny menganggap, KPU tidak memenuhi putusan PTUN, sehingga pihak Oesman juga akan menempuh upaya hukum untuk melawan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Menanggapi itu, peneliti KIPP Andrian Habibie menilai Oso harus mengambil keputusan selayaknya negarawan.

Pilihan paling rasional menurut Andrian adalah Oesman sebaiknya tidak mencalonkan DPD namun fokus menyelamatkan Hanura. Fakta bahwa sejumlah survei membuktikannya Hanura sulit lolos dari syarat ambang batas parlemen 4 persen.

"Maju di DPD hanya akan menurunkan strata sosial politik Oesman. Pantasnya Oesman mendukung tokoh lokal untuk maju. Sedangkan dari segi aturan, KPU sudah sudah tepat mengikuti putusan MK. Karena itu putusan konstitusional. Yang melawan putusan MK sama saja melawan konstitusi," ujar dia.

rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top