Obligasi Rekap BLBI Telah Rugikan Negara Ribuan Triliun Rupiah
ACHMAD MARUF Ekonom dari UMY - Ini kejahatan mahabesar yang harus dihentikan, itu akan berakhir kalau pemerintah menindak. Jangan tunggu negara bangkrut.
» Dalam Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara di Pasal 37 Ayat 2 poin c menyebutkan bahwa piutang negara yang nilainya di atas 100 miliar rupiah hanya bisa dihapus oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
JAKARTA - Kebijakan penempatan obligasi rekap di perbankan pada masa lalu merupakan kejahatan mahabesar sehingga harus dihentikan agar negara tidak hancur lebur akibat beban utang. Dengan utang negara yang sudah hampir mencapai 7.000 triliun rupiah, maka bunganya saja sudah tidak mampu dibayar, sehingga harus menerbitkan surat utang baru untuk membayar bunga utang sebelumnya.
Di sisi lain, negara mempunyai piutang kepada para obligor/debitor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), namun hingga saat ini sebagian besar dikemplang, bahkan ada yang hanya membayar dalam jumlah kecil, tetapi mengantongi Surat Keterangan Lunas (SKL).
Sementara itu, pemerintah sedang berupaya mencari pembiayaan untuk membangun Ibu Kota Negara yang baru di Penajam, Kalimantan Timur.
Kondisi tersebut sangat disesalkan oleh Pakar Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Achmad Maruf, yang diminta pendapatnya dari Jakarta, Kamis (18/11).
"Untuk bangun IKN, pemerintah tidak punya uang, tetapi untuk membayar para pengemplang BLBI tetap jalan. Ini kejahatan mahabesar yang harus dihentikan, tapi itu akan berakhir kalau pemerintah menindak. Jangan tunggu negara bangkrut," kata Maruf.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya