Obat Bayi BBLR dan Penyakit Langka Sudah Disahkan sebagai Obat Resmi
Ilustrasi - Bayi tengah mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit.
JAKARTA - Langkah pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional mendapat dukungan semua pihak. Dengan adanya keputusan tersebut para bayi yang lahir prematur ataupun Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan anak dengan kelainan metabolik langka biasa mendapatkan obat resmi dengan harga terjangkau.
Ketua Yayasan Mucopoly Sacharidosis (MPS) dan Penyakit Langka Indonesia, Peni Utami, mengapresiasi langkah pemerintah ini. Keputusan ini mencakup dijaminnya Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) untuk bayi prematur ataupun BBLR dan juga untuk anak - anak yang menderita kelainan metabolik langka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya