Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Nus Kei Akui Jadi Target Operasi Pembunuhan

Foto : . (ANTARA/Devi Nindy)

Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei menjadi saksi dalam sidang agenda pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Nus Kei dan kelompoknya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2), mengakui menjadi target operasi pembunuhan.

Persidangan ini beragenda pemeriksaan saksi kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei dan anak buahnya.

Perihal target operasi pembunuhan itu terkuak
saat Ketua Hakim Hakim YulisarSH menanyakan apakah ada ancaman kepada Nus Kei dan kelompoknya.

"Ancamannya yang penghianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus," ujar anak buah Nus Kei, Angkie.

Angkie menerangkan sebelumnya mendapat informasi dari rekannya ada nama-nama target operasi pembunuhan, termasuk di dalamnya ada namanya. "Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu," kata dia.

Angkie menyebutkan tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengatakan tidak punya masalah apapun dengan John Kei dan kelompoknya.

Sedangkan Nus Kei mengatakan pada Sabtu (20/6/2020) mendapat telepon dari anak buahnya yang mengatakan dirinyaberada dalam bahaya karena namanya masuk dalam target pembunuhan.

"Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan 'white board' brader'. Namanya di nomor satu," ujar dia.

Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Namun menjelaskan ada belasan orang dari anak buahnya di dalam daftar itu.

Selain itu, Nus Kei juga pernah merasa mendapat ancaman saat paman kandungnya itu telah bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.

Nus Kei tetap pada keterangannya, namun John Kei dan anggotanya membantah kesaksian tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6/2020) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top