Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Nurhadi Dikonfirmasi soal Dokumen yang Disita

Foto : ANTARA/HO-KPK

DIPERIKSA KPK l Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (tengah) diperiksa KPK, baru-baru ini. Pada Kamis (23/7) Nurhadi dikonfirmasi perihal dokumen-dokumen yang telah disita terkat dengan kasus suap dan gratifikasi pada perkara di MA pada tahun 2011-2016.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) perihal dokumen-dokumen yang telah disita. Sejumlah dokumen ini terkat dengan kasus suap dan gratifikasi pada perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"NHD diperiksa sebagai tersangka, di mana penyidik mengonfirmasi dokumen-dokumen yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan izin Dewas (Dewan Pengawas KPK) terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (23/7).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK hari ini juga memeriksa karyawan swasta/pengacara Moh Bashori sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi Bashori mengenai dugaan pemberian uang oleh tersangka Hiendra kepada tersangka Nurhadi dan tersangka Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi. "Terkait perkara yang dihadapi oleh tersangka HSO dengan PT Kawasan Berikat Nusantara serta dugaan perkara pemalsuan akta tersangka HSO," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Tiga tersangka tersebut juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra masih menjadi buronan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top