Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Narkotika l Suami Minta Kado “Nunung Berhenti”

Nunung Merasa Terselamatkan karena Tertangkap

Foto : ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY
A   A   A   Pengaturan Font

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara.

JAKARTA - Komedian eks personel Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung, bersyukur dan merasa terselamatkan usai dirinya terciduk bersama suaminya dan satu orang pengedar dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (19/7) .

"Saya mohon maaf pada keluarga besar saya, anak-cucu saya, saudara saya, saya telah mengecewakan berbuat salah melanggar hukum, dan pada bapak polisi terima kasih karena saya terselamatkan dengan kejadian ini," kata Nunung, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7)

Nunung yang diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selama 20 tahun lebih, mengucapkan syukur karena dirinya merasa sulit untuk berhenti dari jeratan narkotika.

"Kalau nggak ada kejadian ini, saya nggak tahu sampai kapan saya begini. Sekali lagi saya mohon maaf pada semuanya, termasuk fans saya. Saya sangat menyesal dan janji tak akan mengulangi lagi kesalahan ini," kata Nunung.

Selain kepada keluarga dan penggemarnya, Nunung juga memohon maaf pada suaminya, July Jan Sambiran, yang ternyata kerap mengingatkan dan meminta dirinya untuk berhenti mengonsumsi sabu-sabu.

"Saya mohon maaf ke suami saya, karena tiap hari udah mengingatkan, 'Kapan kamu berhenti'. Saya ingat tanggal 2 Juli kemarin tepat ultah dia, saya tanya dia minta kado apa, dia bilang dia 'mau saya berhenti," ujar Nunung dengan bercucuran air mata.

Mulai hari Senin (22/7), Nunung dan suami serta pemasok sabunya resmi ditahan di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. "Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di lokasi yang sama.

Bukan Target

Kepolisian Polda Metro Jaya membantah bahwa mereka menargetkan Nunung dalam kasus yang menjeratnya hingga membuat yang bersangkutan jadi pesakitan.

"Kami (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya fokus terhadap penindakan, pengungkapan kasus narkoba khususnya bandar dan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak menyasar, menarget profesi tertentu atau oknum tertentu terkait kejadian ini," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7).

Calvijn menyebutkan bahwa dalam kasus ini pihaknya terlebih dulu mendapatkan informasi masyarakat mengenai jaringan Hadi Moheriyanto (HD alias TB) dan setelah dilakukan pendalaman ternyata informasi yang didapatkan bahwa di rumah Nunung di Jalan Tebet Timur III, sering dilakukan penyalahgunaan narkotika.

"Kami lakukan pendalaman. Pada saat itu kami lihat tersangka TB telah menyerahkan suatu barang di luar pagar, kami tidak tahu rumah milik siapa dan diberikan kepada siapa," ucap Calvijn.

Berangkat dari hal itu, pada saat selesai transaksi, lanjut Calvijn, pihaknya melakukan pembuntutan terhadap TB dan melakukan penangkapan serta penggeledahan yang membuahkan temuan berupa ponsel dan uang 3,7 juta rupiah di dompet TB.

"Awalnya gak ngaku uang apa dan mengakui bahwa ini penyerahan perhiasan, dari sini kami tertarik mendalami penyidikan tim di lapangan," ucap Calvijn.

Hal tersebut, kata Calvijn, merupakan upaya menghilangkan barang bukti oleh para tersangka dengan tujuan mengelabui petugas dengan membuat pengakuan bahwa mereka hanya membeli perhiasan.

"Kami tanya perhiasan apa, harga berapa, tidak bisa disampaikan. Pada saat digeledah, akhirnya mengaku baru pakai narkoba dan barang buktinya dibuang ke dalam kloset, ditemukan 0,36 gram sabu," ucap Calvijn. fpu/P-6

Komentar

Komentar
()

Top