
Nukila Evanty Nilai Masyarakat Adat Berhadapan Bisnis dan Pembangunan

Ilustrasi. Alih fungsi lahan hutan salah satunya tambang batu bara.
JAKARTA - Aktivis hak asasi perempuan, feminisme, dan budayawan Indonesia Nukila Evanty menilai masyarakat adat di forum internasional disebut dengan indigenous people adalah bagian dari keberagaman masyarakat Indonesia.
"Sehingga seharusnya hidup masyarakat adat termasuk tanah, hutan, sosial budaya mereka dijamin dan dilindungi konstitusi sesuai dalam pasal 18 B ayat 2 dan undang-undang," kata Nukila pada siaran pers, di Jakarta, Senin (14/11).
Nukila mengatakan sejauh yang dialami saat ini, kedudukan masyarakat adat di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami banyak kesulitan. Karena masih banyak masyarakat adat terancam, mengalami ekstorsi (Extortion) yaitu terancam, terintimidasi, terdiam karena kekhawatiran dan ketakutan, teraniaya, terusir dari tanah tempat kelahiran mereka sendiri dan kehilangan dan terampas hak-haknya atas tanahnya yang disebut sebagai tanah ulayat.
"Kehilangan air bersih, hutan yang telah dibabat habis, kehilangan sumber makanan yang biasa mereka dapatkan dengan mudah di tanah mereka sendiri akibat penguasaan tanah oleh para pebisnis dan investor," jelasnya.

dan budayawan Indonesia.
Menurut Nukila, eksistensi masyarakat adat selalu dihadapkan dengan pebisnis dan pembiaran akan nasib masyarakat adat. Mulai dari Tanah dan hutan bagi masyarakat adat adalah darah, jantung dan jiwa mereka.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya