Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 21 Mar 2020, 03:00 WIB

Novie Riyanto Rahardjo : Cegah Penyebaran Korona, Pengawasan Seluruh Bandar Udara Diperketat

Foto: ISTIMEWA

Di Kemenhub, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bekerja keras mengawasi masuknya pendatang dari luar negeri melalui bandar udara. Bandar udara menjadi objek vital yang mendapatkan pengawasan sangat ketat. Ini dilakukan sebab jika lengah, bukan tidak mungkin penyebaran Covid-19 akan lebih masif masuk ke Indonesia.

Untuk mengetahui apa saja yang telah dan akan dilakukan jajaran Kemenhub mengantisipasi penyebaran virus korona, reporter Koran Jakarta, Muhammad Zaki Alatas berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto Rahardjo dalam beberapa kesempatan, di Jakarta, belum lama ini. Berikut petikan selengkapnya.

Saat ini banyak warga yang khawatir atas penyebaran virus korana. Langkah apa yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara?

Sesaat Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua warga negara Indonesia (WNI) di Indonesia yang positif terjangkit virus korona pada 2 Maret 2020, kami langsung bertindak. Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menginstruksikan kepada seluruh bandar udara di Indonesia untuk meningkatkan pengawasan secara intensif melalui Komite FAL (Fasilitasi) di setiap bandar udara.

Apa yang diperintahkan?

Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU), Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), dan Eksekutif General Manager Badan Usaha Bandar Udara (EGM BUBU) selaku Ketua Komite FAL Bandar Udara berkewajiban memantau segala perkembangan terkait pencegahan penyebaran virus korona di Indonesia. Terutama dalam menerapkan, mengoordinasikan, dan meng-update pelaksanaan sistem pengawasan, dalam hal ini penyebaran penyakit menular berbahaya melalui pintu lalu lintas orang di bandar udara.

Kalau boleh tahu apa dasar dari FAL ini?

Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2015, di mana pada Bab I Tujuan Program, agar semua pihak yang terkait dengan FAL memahami ruang lingkup, prosedur dan tata cara sesuai dengan kewenangan, tugas, fungsi dan tanggung jawab institusi terkait dan penyelenggara jasa terkait dalam rangka penyelenggaraan FAL di Indonesia.

Lalu itu semua dikoordinasikan dengan pihak lain?

Tentu, untuk itu perlu koordinasi intensif dengan seluruh bandar udara di wilayah kerjanya, serta berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan yang ada di setiap bandar udara untuk dapat mengambil langkah yang tepat.

Kami akan terus memberikan dukungan penuh kepada KKP dalam menjalankan tugasnya. Dukungan ini berikut dengan seluruh stakeholder penerbangan untuk dapat bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan pada bidangnya masing-masing.

Prosedurnya seperti apa yang akan dilakukan?

Berdasarkan koordinasi dengan KKP di bandar udara, beberapa prosedur yang harus dijalani oleh stakeholder penerbangan, antara lain membantu menyediakan media sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi udara, terkait dengan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus korona di bandar udara.

Lalu pencegahan di bandar udara seperti apa?

Kami memastikan dilakukannya seluruh prosedur pencegahan penyebaran virus korona. Pencegahan tersebut, antara lain dengan melengkapi kartu general declaration (Gendec), melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus korona, memberikan kartu kewaspadaan (alert card) sebelum kedatangan dengan memastikan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan di bandara, serta memberikan pengumuman di dalam pesawat.

Maskapai yang melayani penerbangan langsung maupun transit diminta untuk segera menyampaikan dokumen kesehatan. Dokumen tersebut berupa Gendec dan manifest penumpang kepada petugas kesehatan di pos Kesehatan KKP terminal penerbangan internasional sesaat setelah mendarat.

Ada peralatan khusus?

Ada, operator bandar udara bersama KKP menyiapkan kamera pemindai suhu tubuh thermal scanner dan surveilance syndrome, dan menyiapkan ruang isolasi bagi penumpang yang terindikasi terpapar virus. Kami meminta kepada seluruh petugas di bandar udara untuk menggunakan alat pelindung dini seperti masker dan sarung tangan untuk melindungi diri dari risiko tinggi kontak dengan penderita.

Pengawasan ini untuk semua?

Kami instruksikan, seluruh pengawasan, pemeriksaan penumpang dan kru pesawat untuk dilakukan secara intensif. Pemeriksaan berlaku bagi semua penumpang, tanpa pengecualian.

Adakah imbauan khusus untuk para penumpang?

Kepada semua penumpang, dimohon kerja samanya untuk melapor kepada petugas kesehatan setempat jika merasa kurang sehat. Penumpang hendaknya segera melaporkan dan memeriksakan diri kepada petugas kesehatan di bandar udara. Jangan abaikan gejala-gejalanya demi kesehatan Anda dan orang lain.

Banyak pihak yang mempertanyakan apakah terminal domestik juga dilakukan pengawasan?

Tentu. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai salah satu bandar udara terbesar di Indonesia, melakukan kegiatan pemeriksaan penumpang dengan mengecek suhu tubuh dengan menggunakan thermal scanner maupun thermal gun. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan di terminal kedatangan internasional tetapi juga di terminal kedatangan domestik.

Siapa yang melakukan pemeriksaan?

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim gabungan KKP, PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandar Udara I Gusti Ngurai Rai Bali, TNI AU, dan personel Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Tim ini akan mengukur suhu tubuh penumpang dengan thermal gun dan kamera pemindai suhu tubuh, thermal scanner. Untuk memudahkan pemeriksaan terhadap penumpang di terminal, tim gabungan membuka empat jalur di area kedatangan domestik dan satu jalur di area transit domestik.

Bagaimana dengan di Bandar Udara Soekarno Hatta?

Sama. Kami juga memperketat pengawasan tidak hanya di kedatangan internasional namun kedatangan domestik. Berdasarkan laporan dari pengamatan Terminal 3 dan Terminal 2 Bandar Udara Soekarno Hatta, terkait dengan diberlakukannya aturan khusus pada pendatang berkewarganegaraan Italia, Iran, dan Korea Selatan yang berlaku sejak tanggal 8 Maret 2020 pukul 00.00 WIB, berjalan dengan baik.

Dengan pengetatan pengawasan tersebut apakah ada yang tertahan karena tidak sesuai dengan aturan?

Petugas KKP dan Imigrasi telah memeriksa kesehatan secara intensif terhadap semua penumpang dan crew inbound di setiap bandar udara internasional. Salah satunya di Bali, terdapat tiga WNA yang diperiksa khusus yaitu penumpang asal Korea Selatan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan kesehatan dari negara asal.

Kalau di Bandar Udara Soekarno Hatta ada?

Ada. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Utama, Soekarno Hatta juga masih memeriksa crew Qatar Airways dari Doha berkewarganegaraan Tiongkok dan Korea Selatan yang tidak membawa health certificate (HC) dari negara asal.

Beralih ke masalah pemberian insentif untuk mendorong sektor penerbangan dan pariwisata. Itu bisa diceritakan seperti apa?

Pemerintah dalam hal ini Kemenhub bersama dengan stakeholder penerbangan sepakat untuk memberikan insentif yang dapat menurunkan tarif penerbangan dari dan ke 10 destinasi pariwisata yaitu Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. Dengan insentif yang berasal dari pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40-50 persen.

Apa tujuan dari insentif ini?

Stimulus yang diberikan pemerintah ditujukan untuk meningkatkan sektor pariwisata nasional dengan meningkatkan minat masyarakat melakukan perjalanan wisata di Indonesia, terutama ke wilayah destinasi prioritas. Destinasi tersebut adalah Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang.

Berapa besar insentif tersebut?

Pemerintah mengalokasikan dana APBN sekitar 500 miliar rupiah untuk memberikan diskon tarif sebesar 30 persen. Diskon tarif diberikan kepada 25 persen dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan ke 10 destinasi tersebut.

Pihak mana saja yang mendukung insentif dan berapa besarannya?

Sejumlah pihak turut mendukung pemberian insentif. Mereka adalah PT Angkasa Pura I & II memberikan insentif berupa pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20 persen. AirNav Indonesia akan memberikan insentif pengurangan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebesar 20% pada rute penerbangan dimaksud. Selanjutnya, PT Pertamina akan memberikan potongan harga avtur sebesar 10%.

Untuk diskon tiket itu berlaku kapan dan ke mana saja?

Kebijakan ini berlaku mulai bulan Maret 2020 sampai Mei 2020 dan akan dievaluasi secara berkala. Diskon tiketnya tidak hanya dari Jakarta saja, dari destinasi manapun sepanjang tujuannya ke 10 destinasi itu diberikan diskon. Kemudian diskonnya untuk pulang dan pergi.

Yang terakhir, apa harapan Bapak?

Kami berharap musibah ini segera berlalu sehingga perekonomian di Tanah Air dapat bergeliat dan tumbuh lagi. Tidak dipungkiri jika penyebaran virus korana ini menyebabkan berbagai sektor ekonomi di Indonesia menjadi lesu. Walaupun demikian kami akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain untuk mensukseskan program pemerintah.

Kerja sama ini dalam rangka menjadikan pariwisata Indonesia diminati oleh warga negara Indonesia dan warga negara asing. Tidak kalah pentingnya, kami akan memastikan untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transportasi udara dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.