Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nilai Stimulus Ekonomi dari PPnBM DTP Capai Rp22 Triliun

Foto : Istimewa

Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Widodo dalam “Diseminasi Analisis Dampak Insentif PPnBM DTP dan Sosialisasi PMK Nomor 120/2021", di Jakarta, Kamis (23/9).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Widodo menyampaikan bahwa nilai stimulus ekonomi dari realisasi PPnBM DTP (pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah) berkisar antara 22 triliun rupiah.

Kendati insentif ini menimbulkan potensi kehilangan pajak, namun kerugian itu bisa ditutup dengan meningkatnya penerimaan negara dari peningkatan penjualan kendaraan.

Angka 22 triliun rupiah itu terang Doddy didasarkan atas realisasi pembelian mobil pada rentang Maret-Mei 2021 dikalikan dengan harga jual mobil dengan perkiraan tengah. "Dari perhitungan nilai stimulasi ekonomi ini disimulasikan dampaknya terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), kesempatan kerja, dan pendapatan rumah tangga," ungkapnya dalam acara "Diseminasi Analisis Dampak Insentif PPnBM DTP dan Sosialisasi PMK Nomor 120/2021", di Jakarta, Kamis (23/9).

Dia menerangkan, simulasi dampak ekonomi PPnBM DTP menciptakan tambahan output sebesar 39 triliun rupiah, penciptaan tenaga kerja sebesar 183 ribu kesempatan lerja, dan dampak peningkatan pendapatan rumah tangga sebesar 6,6 triliun rupiah.

Angka ini meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada 2020, yang mana nilai penjualan mobil secara agregat menghasilkan stimulus sebesar 10 triliun rupiah, penciptaan lapangan pekerjaan sebesar 85 Ribu, dan pendapatan rumah tangga sebesar 3 triliun rupiah.

Baca Juga :
Upaya Dekarbonisasi

Penjualan mobil yang masuk dalam skema program relaksasi pada periode pertama yakni sebelum pandemic mencapai 126.681 unit mobil. Pada Maret 2019 ini penjualan mobil tersebut sekitar 46.544 unit dan terus menurun pada bulan April dan Mei menjadi 40.000 unit dan 40.137 unit.

"Pada periode awal pandemi, penjualan semakin menurun menjadi 44.844 unit yang mana penurunan terendah terjadi pada bulan April dan Mei 2020 dimana penjualan mencapai 9.426 dan 6.907 unit," sebutnya.

Setelah pemberlakukan program relaksasi PPnBM DTP mulai bulan Maret 2021, penjualan mobil yang masuk dalam skema relaksasi ini meningkat menjadi 99.370 unit. Lonjakan penjualan tertinggi terjadi pada bulan Maret 2021 dengan volume penjualan mencapai sekitar 40.833 unit.

Doddy menegaskan, kebijakan ini telah menjadi game changer di tengah pandemi yang dihadapi Indonesia saat ini. Semoga dengan adanya program PPnBM DTP dapat mendongkrak utilisasi industri otomotif di Indonesia sehingga dapat memacu pemulihan perekonomian nasional.

Institute for Strategics Initiative (ISI) lembaga yang meneliti dampak ekonomi dari penerapan PPnBM DTP ini menyebut potensi kehilangan pajak dari insentif PPnBM DTP yang dimanfaatkan oleh konsumen 2,3 trilliun rupiah.

Peneliti ISI Wahyudi menyebut kendati ada potensi loss namun potensi penerimaan negara yang masih dapat dipungut akibat peningkatan penjualan mobil sebesar 5,17 triliun rupiah.

"Itu berasal dari PPN (pajak pertambahan nilai, PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BNKB," pungkasnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top