Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

Nilai Manfaat Peserta BPJS-TK Mesti Ditingkatkan

Foto : ISTIMEWA

SIMPOSIUM BPJS KETENAGAKERJAAN | Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto membuka simposium nasional bertajuk “Sudah Idealkan Manfaat dan Layanan Program BPJS Ketenagakerjaan yang Diperoleh Peserta”, di Jakarta, Selasa (24/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Manfaat dan nilai klaim peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselanggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) harus ditingkatkan. Peningkatan manfaat mengikuti perkembangan perekonomian.

Di sisi lain, perusahaan atau pengusaha mesti jujur untuk melaporkan gaji pekerja yang sebenarnya kepada BPJS-TK agar pekerja tidak dirugikan ketika menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Hal tersebut disampaikan sejumlah narasumber dalam simposium nasional bertajuk "Sudah Idealkan Manfaat dan Layanan Program BPJS Ketenagakerjaan yang Diperoleh Peserta" di Jakarta, Selasa (24/7).

Hadir sebagai narasumber, di antaranya Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, praktisi buruh dari Kofederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (Saburmusi), Imam Nur Achmad, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suprayitno, dokter dari Rumah Sakit Siloan TB Simatupang, Silvia Taringan.

Imam berpendapat, nilai manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang saat ini hanya 24 juta rupiah terlalu kecil. "Mungkin bagi pekerja di daerah nilai sebesar itu cukup, tapi untuk di Jakarta kurang," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top