Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penerimaan Negara I Menkeu Harus Jelaskan Mengapa Debitor Besar BLBI Tidak Ditagih

NIK sebagai Basis Pajak Cederai Rasa Keadilan

Foto : ISTIMEWA

GEDUNG KEMENKEU

A   A   A   Pengaturan Font

Mengenai rencana memberlakukan NIK sekaligus sebagai NPWP, dia mengatakan hal itu tidak adil jika hanya difungsikan untuk menarik pajak, namun harus juga sekaligus jadi "big data" yang berfungsi untuk berbagai keperluan termasuk sistem keuangan, jaminan sosial, keamanan bahkan lisensi. "Jadi bukan hanya pembebanan atau kewajiban rakyat kepada negara, melainkan pula kewajiban negara kepada rakyat," kata Imam.

Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Acmad Ma'ruf, mengatakan dengan NIK sekaligus jadi NPWP, maka konsekuensinya semua masyarakat akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, termasuk pedagang kecil.

Begitu pula bagi masyarakat yang penghasilannya di atas ketentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), otomatis akan menjadi wajib pajak. "Mereka, orang kecil disuruh bayar pajak, di sisi lain ada perampok BLBI, hanya satu orang saja senilai 179 triliun rupiah tidak ditagih. Keadilannya di mana? Apakah rakyat jelata bisa menerima kebijakan seperti itu? Apalagi pajak ini digunakan untuk menyubsidi orang kaya yang mengemplang uang negara. Ini baru di satu bank swasta saja, belum utangnya di bank lain, termasuk di bank BUMN," kata Ma'ruf.

Sebab itu, dia meminta agar Menteri Keuangan menjelaskan pada publik mengapa debitor terbesar BLBI itu tidak ditagih, sedangkan masyarakat kecil malah ditarik pajak dan digunakan untuk membayar bunga obligasi rekapitalisasi ke para pengemplang utang tersebut.

"Pengemplang BLBI yang sampai saat ini belum ditagih ini adalah kejahatan ekonomi terbesar dalam sejarah bangsa ini. Satgas BLBI harus berani menagih mereka-mereka itu karena semuanya tidak ada yang kooperatif. Kalau kooperatif, dari dulu sudah menyelesaikan utangnya," kata Ma'ruf.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top