Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penerimaan Negara I Menkeu Harus Jelaskan Mengapa Debitor Besar BLBI Tidak Ditagih

NIK sebagai Basis Pajak Cederai Rasa Keadilan

Foto : ISTIMEWA

GEDUNG KEMENKEU

A   A   A   Pengaturan Font

» Orang kecil disuruh bayar pajak, sementara satu orang perampok BLBI yang rugikan negara 179 triliun rupiah tidak ditagih.

» Keadilannya di mana? Kalau nagih mulai dari yang besar, disebutkan saja siapa oknum yang punya tagihan jumbo itu, biar transparan.

JAKARTA - Kebijakan pemerintah memperluas basis wajib pajak dengan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dinilai tidak adil. Sebab, semakin banyak rakyat kecil yang akan membayar kewajibannya ke negara, tetapi peruntukan dari pajak tersebut di antaranya untuk menyubsidi para konglomerat yang hingga kini masih mengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya Malang, Imam Hanafi, mengatakan pemerintah wajib memfasilitasi, bukan malah membebani masyarakat. "Negara harus menyebarkan keadilan melalui instrumen kebijakan keuangan. Perlu dilakukan kajian mengapa sistem keuangan, termasuk perpajakan, belum menyejahterakan masyarakat," kata Imam.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top