NIK KTP Warga DKI yang Sekolah-Kerja di Luar Kota Tidak Dinonaktifkan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin (kiri) saat menghadiri perekaman E-KTP di SMA Negeri 55 Jakarta, Selasa (9/11).
"Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kita siapkan masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat," ujar Budi.
Sebelumnya, Budi menyebutkan, empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan.
Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.
Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-E) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024.
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya