Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

NIK KTP Warga DKI yang Sekolah-Kerja di Luar Kota Tidak Dinonaktifkan

Foto : ANTARA/HO-Sudin Kominfo Jakarta Selatan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin (kiri) saat menghadiri perekaman E-KTP di SMA Negeri 55 Jakarta, Selasa (9/11).

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kita siapkan masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat," ujar Budi.

Sebelumnya, Budi menyebutkan, empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan.

Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun.

Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-E) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menonaktifkan NIK warga ber-KTP DKI yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top