Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek PLTU Riau-1

Nicke Widyawati Dicecar soal Persetujuan Kontrak

Foto : ANTARA/RENO ESNIR

USAI DIPERIKSA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6). Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Nicke Widyawati, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero), khususnya pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Pertanyaan ini diajukan penyidik lantaran Nicke pernah menduduki jabatan penting di PT PLN (Persero).

Nicke pernah menduduki tiga jabatan tinggi di PT PLN Persero, yakni Direktur Niaga dan Managemen Risiko PT PLN, Direktur Perencanaan Koorporat PT PLN (Persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

"Tentu kami dalami pengetahuan saksi terkait dengan bagaimana proses internal di PLN untuk persetujuan atau menjelang persetujuan kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut dan juga posisi proyek PLTU Riau-1 dengan RUPTL 2016-2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (10/6).

Febri menjelaskan, Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Sofyan Basir (SFB), dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hingga saat ini, kata Febri, KPK telah memeriksa cukup banyak saksi untuk Sofyan dalam kasus ini.

Baca Juga :
Jalani Pemeriksaan

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Nicke tidak hadir pada Senin (27/5) lalu karena sedang berada di luar negeri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top