Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilihan Kepala Daerah -- Empat Pj Kepala Daerah di Kalteng Bakal Mundur

Netralitas ASN Diuji di Pilkada 2024

Foto : ANTARA/Darwin Fatir

Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan (tiga kanan), Konsultan Politik Nurani Strategic Nurmal Idrus (tengah) dan Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah (kiri) saat diskusi poitik netralitas ASN digelar Lembaga Publish Research Institute (PRI) di Cafe Home Town Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7).

A   A   A   Pengaturan Font

MAKASSAR - Pakar Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin Andi Lukman Irwan mengungkapkan ujian terberat Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah netralitas di saat pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Posisi ASN dalam setiap Pemilihan sangat strategis karena ada relasi kepentingan, apalagi kandidatnya incumben atau keluarganya maju Pilkada," ujar Lukman saat diskusi politik diselenggarakan Lembaga Publish Research Institute (PRI) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7).

Menurut dia, biasanya cara-cara kandidat tertentu dari incumbent maupun keluarganya memanfaatkan ASN sebagai mesin elektoral guna mendongkrak popularitas, mengingat peran ASN masih menjadi patron di mata masyarakat.

Selain itu, berkaca pada Pemilu maupun Pilkada serentak lalu sangat jarang ASN dikenakan sanksi berat seperti pemecatan, meskipun sudah ada beberapa perkara pelanggaran prinsip netralitas ASN.

"Sangat jarang sanksi berat dijatuhkan kepada ASN, meski terbukti berpihak. Sebab, rekomendasi dikeluarkan Sentra Gakkumdu kepada Komisi ASN, lalu dikirim kembali ke pejabat kepegawaian dan sampai ke kepala daerahnya, karena gerbong, itu hanya disimpan di laci," ungkap dia.

Oleh karena itu netralitas ASN kembali diuji pada Pilkada serentak pada 27 November 2024, karena sejumlah peraturan yang ada mesti dipatuhi, tetapi di sisi lain menjadi dilema karena ada dugaan tekanan dari atas.

Kendati demikian, pihaknya mendukung hadirnya terobosan baru yang dibuat pembuat Undang-undang dalam hal ini DPR RI terkait dengan netralitas. Sebab, sangat jarang pejabat, atau kepala daerah menjalankan rekomendasi pelanggaran netralitas ASN.

"Sudah ada beberapa kabupaten terkait kasus netralitas ASN. Kita berharap terobosan KemenPAN-RB dan Kemendagri, KASN dilebur dan tidak berbadan sendiri. Usulan, sebaiknya posisi ASN bisa sama dengan TNI Polri tidak memilih agar netralitasnya terjaga," tegasnya.

Sementara itu Konsultan Politik Nurmal Idrus mengemukakan, dari berbagai pengalaman netralitas ASN akan sulit kendalikan. Selain itu strukturnya paling lengkap menguasai sampai tingkat bawah pemilih.

Keberpihakan Kepala Desa

Praktik keberpihakan RT RW termasuk kepala desa, kata dia, juga masih dapat dikendalikan birokrasi yang berkuasa. Karena ada janji kenaikan dana insentif oleh kandidat tertentu apalagi incumben ataupun keluarganya yang maju bertarung.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah menyatakan, saat ini pihaknya belum bisa menindaki dugaan pelanggaran netralitas ASN karena belum masuk tahapan penetapan dan kampanye. Tapi setelah penetapan, maka wajib ditindak dengan merujuk Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mengatakan sudah ada empat penjabat kepala daerah atau bupati yang berkonsultasi terkait pengunduran diri.

"Yang sudah berkonsultasi ada empat, dari hasil komunikasi dengan BKD kemarin. Yang pasti ada empat yang menyatakan itu (pengunduran diri sebagai penjabat bupati)," kata Edy Pratowo di Palangka Raya, Selasa.

Keempat penjabat kepala daerah ini telah melaksanakan komunikasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan kesiapan pengunduran dirinya. "Yang pasti ada empat kabupaten. Empat kabupaten itu kemarin yang menyatakan itu, Katingan, Kapuas, Lamandau, Sukamara," tegasnya.

Diketahui empat penjabat kepala daerah di masing-masing kabupaten tersebut, yakni Pj Bupati Katingan dijabat oleh Saiful, Pj Bupati Kapuas dijabat Erlin Hardi, Pj Bupati Lamandau dijabat Lilis Suriani, serta Pj Bupati Sukamara dijabat Kaspinor.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Akhmad Husain menjelaskan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, para penjabat kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 diharuskan mengajukan surat pernyataan pengunduran diri.

Adapun waktu pengajuannya adalah minimal 40 hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top