Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
“Burden Sharing" | BI Borong SBN Sebesar Rp439 Triliun Rupiah hingga 31 Desember 2022

Neraca Keuangan BI Berisiko Defisit

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Injeksi likuiditas BI ke pemerintah melalui skema bagi beban dapat memicu defisit neraca keuangan bank sentral.

JAKARTA - Skema berbagi beban atau burden sharing yang dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sebagai kebijakan yang wajar. Sebab, kebijakan tersebut memang bagian dari peran bank sentral.

"Pengelolaan keuangan ataupun laporan keuangan itu terutama oleh Bank Indonesia itu tidak bisa disamakan dengan entitas bisnis pada umumnya yang konvensional. Penilaiannya itu lebih kepada seberapa optimal atau mampu BI Ini menjalankan perannya," kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/2).

Yusuf berpendapat pernyataan IMF yang menyoroti kebijakan burden sharing dan meminta dihentikan pada akhir 2022 lebih kepada mengingatkan karena menurutnya, IMF sadar skema bagi beban itu masih dibutuhkan tahun ini.

"Kalau kita mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut sudah jelas dikatakan bahwa burden sharing memang hanya akan dilakukan sampai akhir 2022 gitu. Jadi, kalau saya kira IMF sudah mengetahui hal tersebut dan sifatnya mengingatkan," ujar dia.

Menurutnya, kebijakan burden sharing bisa saja segera dihentikan jika beragam kebijakan yang telah dijalankan pemerintah telah tereksekusi secara optimal. Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan di sektor kesehatan, pemberian berbagai insentif dan kebijakan-kebijakan pemulihan ekonomi yang bergantung pada burden sharing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top