Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Meikarta

Neneng Yasin Mengaku Terima Uang Rp10 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Kawasan Terpadu Meikarta yang juga Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin mengaku hanya menerima 10 miliar rupiah dari PT Lippo. Sebelumnya pihak PT Lippo menjanjikannya memberi 20 miliar rupiah.

"Meikarta ini adalah proyek Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo minta IPPT (izin peruntukan penggunaan tanah). Saya sebetulnya tidak tahu, saya tidak paksakan. Saya cuma terima 10 miliar rupiah dan penyerahannya bertahap," kata Neneng dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/4).

Dalam lanjutan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Neneng awalnya diminta keterangan terkait awal mula Lippo mengajukan perizinan proyek pembangunan terpadu Meikarta. Neneng mengaku pengajuan IPPT seluas 400 hektare diterima dari EY Taufik.

Saat itu Taufik menjabat Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi. "EY Taufik datang dan bilang mau memberikan 20 miliar rupiah untuk 400 hektare. Saya bilang 'jalanin saja'. 20 miliar rupiah itu untuk IPPT," kata Neneng.

Minta Bertemu

Saat itu Taufik mengatakan akan ada pihak dari Lippo yang meminta bertemu dengan Neneng. Utusan Lippo tersebut yakni Satriadi dan Edi Soesianto. Kemudian Neneng bersedia untuk bertemu dengan kedua orang tersebut. Waktu itu pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu nggak bicara uang. Neneng bilang, ya silakan saja diurus.

Saat jaksa menanyakan apakah ada bicara uang atau tidak? Menawarakan atau bagaimana, Neneng menjawab bicara uang hanya dengan EY Taufik. Yang menyampaikan pemberian 20 miliar rupiah itu EY Taufik.

Setelah IPPT tahap awal terbit, Neneng bertemu kembali dengan EY Taufik dan dalam pertemuan itu Neneng menanyakan kepada Taufik terkait janji 20 miliar rupiah dari Lippo.

tgh/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top