Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Informasi

Negara-Negara UE Sepakati UU Berita Berbayar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

BRUSSELS - Mesin pencari seperti Google dan Bing milik Microsoft, akan dikenakan kewajiban untuk membayar setiap situs itu menampilkan potongan artikel berita di mesin pencariannya. Aturan hak cipta itu yang sedang digodok itu didukung oleh para duta besar negara-negara Uni Eropa (UE) pada Jumat (25/5) pekan lalu.

Dalam aturan yang belum final itu, memungkinkan penerbit pers meminta mesin pencari untuk membayar mereka karena menampilkan artikel mereka hingga satu tahun setelah publikasi. Dalam proposal asli yang dikeluarakan Komisi Eropa, menyatakan bahwa akan memberikan hak kepada penerbit untuk meminta pembayaran hingga tempo 20 tahun.

Paket reformasi hak cipta UE ini juga akan memaksa laman seperti YouTube memberikan lisensi pemegang hak cipta untuk menampilkan konten mereka.

Situs penerbit berita selama ini merasa dirugikan Google, karena pendapatan dan jumlah pembaca mereka menurun drastis. Google telah mencoba memperbaikinya dengan mendirikan Digital News Initiative yang mendanai proyek digital penerbit.

Pihak industri teknologi mengatakan, langkah reformasi ini seperti "pengambilan pajak" ini tak akan memberikan keuntungan yang berarti bagi media karena mesin pencari hanya menyalurkan jutaan klik ke situs berita dan hal ini memungkinkan mereka menghasilkan uang melalui iklan daring.

Walau begitu penerbit berita menyambut gembira aturan baru itu dan menyebutnya sebagai langkah menentukan dalam arah yang benar.

"Kami tetap yakin pembuat kebijakan akan terus memberikan dukungan untuk hak eksklusif bagi mendukung investasi pers Eropa yang bebas dan demokratis," demikian pernyataan bersama dari News Media Eropa (NME), Asosiasi Penerbit Surat Kabar Eropa, Dewan Penerbit Eropa dan Asosiasi media Majalah Eropa, seperti dikutip dari Euronews, Sabtu (26/5).

Hal yang berbeda disampaikan industri teknologi yang mengatakan bahwa perjanjian itu akan merugikan pengguna internet dan sektor digital.

"Reformasi hak penerbit media itu akan berlanjut dengan mengenakan bayaran pada tiap baris tulisan berita, meskipun ada tentangan yang sangat besar dari pemangku kepentingan dan bukti tak terbantahkan bahwa hak ini tidak meningkatkan remunerasi bagi penerbit pers atau berkontribusi pada jurnalisme berkualitas di Eropa," kata EDiMA, yang mewakili Google, Microsoft, Facebook, dan Twitter.

Spanyol dan Jerman terlebih dahulu memperkenalkan UU serupa di masa lalu, menyebabkan Google News menarik diri dari Spanyol. Penerbit berita terbesar Jerman, Axel Springer, juga membatalkan upaya untuk memblokir Google karena telah mencomot cuplikan artikel dari koran-korannya yang berakibat mandeknya sirkulasi media cetak mereka.

Proposal reformasi hak cipta juga akan memengaruhi industri musik, yang melancarkan kampanye melawan YouTube yang mereka tuduh menghasilkan uang dari konten mereka tanpa memberi imbalan yang sepadan.

TimesofIndia/I-1


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top