Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Berita Hoaks

Nanik Kembali Diperiksa

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang, sebagai saksi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka ujaran kebohongan, Ratna Sarumpaet. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (26/11).

Rencananya, Nanik akan diperiksa hari ini, Selasa (27/11) pukul 14.00 WIB. Argo mengatakan, penyidik akan mendalami terkait pengiriman foto lebam Ratna kepada Nanik. Polda Metro Jaya juga mengagendakan pemeriksaan akademisi Rocky Gerung sebagai saksi terkait pengiriman foto Ratna bersamaan pemanggilan Nanik.

Pemanggilan kedua saksi itu, menurut Argo, guna melengkapi berkas berita acara pemeriksaan Ratna Sarumpaet berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka ujaran kebohongan, Ratna Sarumpaet, karena belum memenuhi syarat formal dan materil.

Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas BAP Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus ujaran kebohongan ke Kejati DKI Jakarta, Kamis (8/11). Berkas Ratna Sarumpaet mencapai 32 BAP terdiri dari tersangka, saksi, saksi ahli, serta 65 lampiran barang bukti.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten Kamis (4/10) malam. Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Peri Irawan, Antara

Komentar

Komentar
()

Top