Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Namanya Tercoreng! Dilaporkan Terikat Portal Judi, Klub Sepak Bola Ternama RI Putuskan Kontrak Pihak Ini

Foto : Dok. PSIS

Manajemen PSIS Semarang tepis isu bekerja sama dengan portal judi.

A   A   A   Pengaturan Font

Manajemen Persatuan Sepak bola Indonesia Semarang atau PSIS Semarang menegaskan pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan portal judi sebagai sponsor tim asal ibu kota Jawa Tengah tersebut.

Manajer PSIS, Wisnu Adi menyatakan timnya hanya terikat kontrak dengan Skor 88 News yang merupakan portal berita, bukan platform judi.

"Pasal-pasal pada kontrak kerja sama menjelaskan PSIS tidak bertanggung jawab terhadap konten di dalam portal berita tersebut," kata Wisnu dalam keterangan tertulis, pada Selasa (23/8).

Namun, menyikapi situasi terkini tentang dugaan kaitan sponsor tersebut dengan portal judi, PSIS memutuskan mengambil langkah tegas dengan menghilangkan logo Skor 88 News dari seragam tim.

Tak hanya itu, Wisnu menuturkan PSIS juga akan mengakhiri kerja sama dengan Skor 88 News sebagai sponsor. Hal itu merupakan wujud komitmen PSIS untuk tidak bekerja sama dengan portal judi.

Sebelumnya, PSIS menjadi satu dari tiga klub sepak bola yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan praktik perjudian dalam sepak bola. Skor 88 News yang mengikat kontrak dengan PSIS dinilai sebagai bagian dari rumah judi Skor 88.

Selain PSIS, klub lain yang dilaporkan adalah Arema FC dan Persikabo. Ketiganya dilaporkan oleh pihak yang bernama Rio Johan Putra pada Senin (22/8) lalu, dengan nomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.

Mengutip laporan itu, ketiga tim sepak bola itu diduga melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.

PT Liga Indonesia Baru terpantau juga ikut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 303 KUHP.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top