Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal 1MDB

Najib Razak Didakwa dengan Tiga Tuduhan Kasus Pencucian Uang

Foto : AFP/MOHD RASFAN

Lambaikan Tangan - Mantan PM Malaysia, Najib Razak melambaikan tangan saat akan mengikuti sidang skandal megakorupsi perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad di Pengadilan Tinggi, Kuala Lumpur, Rabu (8/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, didakwa dengan tiga perkara pencucian uang oleh otoritas Malaysia, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap skandal megakorupsi perusahaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Pengadilan Tinggi, Kuala Lumpur, Rabu (8/8).

Najib dituduh mendapatkan dana transfer 42 juta ringgit atau sekitar 148,7 miliar rupiah dari SRC International ke rekening pribadi. SRC International adalah bekas salah satu unit perusahaan di bawah bendera 1MBD, perusahaan negara yang didirikan di masa pemerintahan Najib pada 2009.

Berpakaian dengan setelan jas biru gelap, Najib tampak tenang seraya melambaikan tangan kepada pers dengan kawalan ketat menuju ruang Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur.

Najib ditemani putranya dan empat mobil pengawal. Menurut surat dakwaan terbaru yang dibacakan di pengadilan, pria 65 tahun itu pernah menerima dana jutaan dollar Amerika Serikat dengan cara tidak legal.

Jika seluruh dakwaan itu terbukti, Najib bakal mendekam dalam bui selama 15 tahun ditambah denda lima kali lipat dari duit yang pernah diterima. Adapun kejahatan lain dan penyalahgunaan kekuasaan akan diganjar dengan hukuman 20 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top