Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nadiem Gandeng DWP Cegah dan Tangani Kekerasan di Satuan Pendidikan

Foto : antara
A   A   A   Pengaturan Font

Bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) akan bekerja sama dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini terungkap dalam sebuah webinar bertajuk Peran Dharma Wanita Persatuan dalam Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan pada Jumat (15/3) lalu.

Webinar ini dilaksanakan untuk menunjukkan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan secara serius, dan dihadiri oleh pengurus DWP pusat hingga anggota DWP daerah secara luring dan daring.

"DWP memiliki peran penting dan strategis untuk mendukung implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Sebagai orang tua, ibu-ibu dapat berperan di komite sekolah untuk terlibat dalam pembentukan dan menjalankan fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Ibu-ibu juga dapat turut memastikan sekolah binaannya sudah membentuk TPPK, dan untuk DWP tingkat daerah juga dapat mendorong pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing agar segera membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)," ujar Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, saat membuka webinar.

Nadiem menekankan bahwa Kemendikbudristek akan terus berkomitmen mewujudkan sistem pendidikan yang merdeka dari kekerasan melalui sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan. Pada tahun 2021, Kemendikbudristek telah mengesahkan Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta dan mengamanatkan pembentukan Satgas PPKS. Kemudian di tahun 2023, Kemendikbudristek merilis Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang juga memberikan mandat untuk membentuk TPPK serta Satuan Tugas.

"Dengan gotong royong semua pihak, kita mampu menghapus tiga dosa besar pendidikan dan memerdekakan anak-anak Indonesia dari resiko kekerasan," tegas Nadiem.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top