Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Mutasi 4 PNS yang Diduga Sarat KKN, Kinerja Pj Sekda Banten Disorot

Foto : istimewa

Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik Banten

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Pengamat Kebijakan Publik Banten Moch Ojat Sudrajat mendesak kepada Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengevaluasi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur (SAG) ini.

Pasalnya, selama tiga bulan menjabat sebagai Pj Sekda kinerja M Tranggono mendapat banyak kritikan dari berbagai kalangan.

Tranggono yang mengaku pernah tinggal di Korea Selatan ini selalu membanggakan keberhasilan pembangunan Negeri Ginsing tersebut, tapi tindakannya diduga melanggar aturan birokrasi pemerintahan daerah.

"Menjelang tiga bulan setelah dilantik sebagai Pj Sekda Banten pada tanggal 23 Mei 2022 lalu, maka kami berpendapat kinerja M Tranggono sebagai Pj Sekda patut dievaluasi," terang Ojat kepada media ini, Sabtu (6/8).

Menurut Ojat yang juga mantan juru bicara Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat berkonflik dengan mantan Gubernur Banten Wahidin Halim ini, bahwa alasan perlu dilakukannya evaluasi terhadap Pj Sekda karena telah membuat sebuah kebijakan yang sangat fatal dan dapat merusak reputasi Pj Gubernur Banten.

Ojat menuding Tranggono tidak mendukung program reformasi birokrasi yang sedang dijalankan oleh Pj Gubernur. "Kami menduga Pj Sekda telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Banten yang ditandatangani oleh Pj Sekda sendiri terkait mutasi parsial terhadap 4 PNS sesuai seleranya dan bukan untuk kebutuhan organisasi pemerintah daerah.

Ojat juga merinci empat orang PNS yang dimutasi itu berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), lalu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ke Samsat Rangkasbitung. Selanjutnya, dari Satpol PP Banten ke UPTD PUPR Pandeglang, dan terakhir dari Dinas Pariwisata ke UPTD PUPR Pandeglang.

"Jadi patut diduga ada unsur nepotisme dalam proses mutasi staf ini. Lantaran mutasi hanya dilakukan hanya untuk 4 PNS saja, sesuai selera Pj Sekda Banten," cetus Ojat.

Akibat kebijakan mutasi yang dilakukkan secara parsial ini telah menimbulkan kecemburuan di kalangan staf PNS lain dan berdampak menurunkan kepercayaan ASN terhadap Pj Gubernur Banten akibat ulah Pj Sekda tersebut.

"Selain itu, kami juga tidak melihat adanya peran maksimal dari Pj Sekda Banten membenahi birokrasi di Banten. Ketika ada permasalahan yang menjadi isu di publik, seperti permasalahan reorganisasi OPD di Pemprov Banten, Sekolah Metaverse, Sekolah SMA Terbuka, dan pelaksaanaan PPDB 2022, Pj Sekda Banten malah memilih cari selamat dan cuci tangan," kata Ojat.

Karena itu, Ojat mengancam akan mengirimkan surat resmi keada Pj Gubernur Banten, Inspektorat Pemprov Banten dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB terkait masalah tersebut.

"Selain itu juga, adanya dugaan unsur nepotisme dan maladministrasi dalam mutasi 4 orang PNS ini juga akan kami adukan ke Ombudsman," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Samsat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Herman yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya menerima satu orang kiriman PNS yang berasal dari UPTD PJJ PUPR Banten wilayah Pandeglang.

"Betul, kami menerima satu orang PNS yang dimutasi dari UPTD PJJ PUPR Banten Wilayah Pandeglang ke Samsat Rangkasbitung," terang Herman.

Sementara Pj Sekda M Tranggono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp terkait alasan mutasi PNS yang tidak serumpun enggan menjawab pertanyaan media ini. (*)


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top