Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mustafa Divonis 3 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/) malam, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap terhadap DPRD Lamteng, Mustafa. Mustafa juga diperintahkan membayar denda Rp100 juta subsider kurungan 3 bulan. Selain itu, Mustafa dilarang meduduki jabatan publik selama 2 tahun setelah usai menjalani pidana.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara 4 tahun 6 bulan, dan larangan menduduki jabatan publik selama 4 tahun. Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Suardana mengatakan Mustafa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan progam yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah.

Menurut Majelis Hakim, fakta-fakta persidangan menyatakan perbuatan Mustafa dan Taufik Rahman yang telah memberikan uang 9,6 miliar rupiah kepada pimpinan DPRD Lamteng merupakan perbuatan yang saling berhubungan.

Seperti diketahui, Mustafa juga adalah cagub nomor urut 4 dalam Pilkada Lampung berpasangan dengan Ahmad Jajuli yang diusung Partai NasDem, PKS dan Hanura. Pada Jumat (16/2), dia ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPKdan langsung dibawa ke Jakarta. Penyidik KPKmemeriksanya hingga empat jam dan baru keluar ruang pemeriksaan dengan memakai baju rompi KPKwarna oranye pada Jumat (16/2) sekitar pukul tiga lebih.

sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top