Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jasa Keuangan

Multifinance Bisa Eksekusi Jaminan Tanpa Pengadilan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Opsi Akhir

Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkapkan, perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak ingin eksekusi jaminan fidusia dilakukan. Menurutnya, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari eksekusi jika debitur menunjukkan itikad baik untuk berdiskusi. Salah satunya adalah dengan cara restrukturisasi kredit dan diskusi antar debitur-kreditur sehingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Suwandi mengakui banyak debitur yang terdampak oleh pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar cicilan kendaraan. Meskipun demikian, restrukturisasi kredit bisa membantu debitur untuk pulih sehingga bisa kembali membayar dengan lancar.

"Selama pandemi, 5,2 juta debitur sudah kami bantu dengan nilai 200 triliun rupiah. Jumlah ini tidak kecil, mencapai 50 persen dari outstanding kami, tetapi tetap dibantu dan benar, 70 persennya sudah kembali membayar normal," kata Suwandi.

Namun pada kenyataannya tidak sedikit debitur nakal yang membuat unit berpindah tangan. Kejadian ini juga kerap ditemui. Bahkan ada juga yang debiturnya tidak ada atau menghilang, unitnya pun menghilang. Hal ini sudah menyalahi aturan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top