Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Fiskal

Mulai Bulan Depan, Facebook dan Tiktok Dikenai PPN

A   A   A   Pengaturan Font

"Otoritas pajak mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang diambil sejumlah perusahaan global yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," katanya.

DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan 600 juta rupiah setahun atau 50 juta rupiah per bulan, dapat mengambil inisiatif dan terus memberikan informasi menyeluruh. Inisiatif ini diperlukan supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Pungutan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam Undang-Undang PPN.

Namun, implementasi kebijakan ini kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli atau konsumen yang sifatnya ritel dan masif dalam ekonomi digital saat ini. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top