Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penerimaan Fiskal

Mulai Bulan Depan, Facebook dan Tiktok Dikenai PPN

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk sepuluh perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (7/8), mengatakan penunjukan ini menjadikan total pemungut pajak digital menjadi 16 perusahaan.

Sebelumnya, pada penetapan perdana pada Juli 2020, DJP sudah menunjuk enam perusahaan luar negeri untuk membantu pemerintah Indonesia dalam memungut PPN produk digital.

Baca Juga :
Penjualan Turun

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah Facebook Ireland Ltd dan Facebook Payments International Ltd.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top