Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Protokol Kesehatan

Mulai Senin, Penumpang KRL Wajib Pakai Lengan Panjang

Foto : . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/fo

Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kiri) berbincang dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo (kanan) seusai Peresmian Stasiun Terpadu di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (17/6/).c.

A   A   A   Pengaturan Font

 JAKARTA - Mulai Senin 20 Juli 2020, penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line wajib mengenakanbaju berlengan panjang.

Peraturan baru ini diumumkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan wajib diikuti para calon penumpang KRL.

Baca Juga :
Pangan Bersubsidi

Aturan tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Di antaranya, penumpang wajib mengenakan pakaian lengan panjang atau jaket.

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, penumpang tidak akan diizinkan masuk stasiun jika tak menggunakan lengan panjang. Baca juga: Mengenal Hokkaido, Provinsi Bersalju yang Menjadi Sarang Virus Corona di Jepang Dia menuturkan, penumpang bisa menggunakan jaket, kemeja, atau kaus lengan panjang untuk naik KRL.

Pada Tatanan Kebiasaan Baru (New Normal), pihak KCI memperketat penerapan protokol kesehatan, untuk membiasakan penumpang KRL menghadapi adaptas baru. Emh/P-5

 


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top