MUI Jatim Siapkan Fatwa Perbolehkan Ucapan Selamat Hari Raya Agama Lain
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin, usai pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim, di Surabaya, Rabu (27/7).
SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim), tengah memersiapkan fatwa yang memperbolehkan umat Islam menyampaikan ucapan selamat hari raya bagi orang beragama selain Islam. Diharapkan fatwa tersebut akan menghentikan polemik di masyarakat terkait permasalahan tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengungkapkan, dari draf yang disusun, para ulama akan mengesahkan bahwa pada kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan mengucapkan selamat kepada pemeluk agama lain demi menjaga suasana toleransi di masyarakat.
"Setiap tanggal-tanggal tertentu muncul perdebatan yang tak berkesudahan. Maka pada draf yang akan disahkan itu, kita mengikuti beberapa fatwa ulama Timur Tengah yang memperkenankan misalnya pejabat publik, dan pekerja atau orang yang dalam kondisi sosialnya tidak lepas dari saudara yang non Muslim diperbolehkan. Tapi yang tidak berkepentingan agar jangan ikut-ikutan," ungkapnya usai pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Jatim, di Surabaya, Rabu (27/7).
Selain fatwa ucapan selamat, beberapa hal yang dibahas dalam ijtima ulama tersebut adalah nasib perempuan yang terlantar karena nikah siri, penggunaan Lem Fibrin sebagai bahan untuk menjahit luka, jerat hutang dalam Paylater di marketplace, dan jual beli dalam Metaverse.
Terkait nikah siri, Khozin menjelaskan bahwa masih ditemukannya kasus nikah siri bagi seorang perempuan yang tidak memiliki surat nikah dan kemudian diterlantarkan oleh suaminya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Selocahyo Basoeki Utomo S
Komentar
()Muat lainnya