Muhamad-Sara Diusung PDIP
Pilkada Serentak 2020.
Butuh Partai
Kendati demikian, PDIP masih harus mencari koalisi partai lainnya agar bisa mendaftarkan bakal pasangan calon yang diusungnya dalam kontestasi politik di Tangsel. Sebab PDIP hanya memiliki delapan kursi di DPRD kota Tangsel. Untuk bisa mengusung calon, PDIP butuh dua kursi lagi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat partai politik (parpol) untuk mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen di DPRD.
Selain Sara, ada pula Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang sudah mendapatkan dukungan dari DPD Golkar Tangsel.
Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tangsel juga telah mendukung kader internalnya, Ruhamaben.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya