Muhaimin Iskandar Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kemenaker
Muhaimin Iskandar
Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9) sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Meski demikian Cak Imin tak memberikan komentar soal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah.
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9), meski demikian yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena jadwal yang tak memungkinkan.
Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (7/9) dan disetujui oleh pihak KPK.
Muhaimin pun memastikan dirinya akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya