Mudik Lebaran Harus Aman, Nyaman, dan Sehat
Dalam rangka mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Idul Fitri 1443 H, kami mengeluarkan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022. Adapun pengaturan operasional tersebut akan berlaku untuk arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 7-9 Mei 2022.
Lalu, angkutan barang apa saja yang diatur?
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Terkait persiapan sarana dan prasarana?
Kami bersama operator transportasi di Tanah Air juga telah menyiapkan sarana dan prasarana transportasi, untuk memenuhi kebutuhan mobilitas pemudik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya