Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Pandemi I Ribuan Kendaraan yang Masuk Jabar Diputarbalik

Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

“Masyarakat yang nekat mudik atau melakukan perjalanan tanpa keperluan mendesak dan dokumen persyaratan akan dikenai sanksi."

JAKARTA - Mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021. Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis (6/5).

Wiku mengingatkan setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan). Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumatera Utara).

Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur). Keempat, Bandung Raya (Jawa Barat). Kelima, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Keenam, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah). Ketujuh, Yogyakarta Raya. Kedelapan, Soloraya.

Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat mulai berlaku mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5) mendatang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara, Muhamad Ma'rup, Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top