Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MPR: Ikuti UU Larang Mantan Narapidana Koruptor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti aturan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait rencana institusi tersebut membuat aturan bahwa mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba maju menjadi anggota legislatif. "Ada UU yang mengaturnya sehingga ikuti aturan saja.

Kita ini negara hukum maka ikuti aturan saja," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/4) Dia mengatakan kalau dalam aturan UU Pemilu diperbolehkan maka Peraturan KPU (PKPU) harus mengikutinya, dan begitupun sebaliknya kalau dilarang maka aturan KPU tersebut tidak boleh bertentangan.

Zulkifli mencontohkan ketika UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang salah satu pasalnya menyebutkan adanya penambahan tiga Pimpinan MPR, maka pihaknya harus melaksanakan amanah konstitusi tersebut. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top