Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ideologi Pancasila

MPR Berfungsi sebagai Pilar Penjaga Pancasila

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

EMPAT PILAR - Anggota Fraksi Partai Golkar MPR, Rambe Kamarul Zaman (kanan), Anggota Fraksi Partai Demokrat MPR, Herman Khaeron (kiri), dan Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pasca reformasi, kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI diturunkan menjadi lembaga negara. Keputusan tersebut juga dianggap mempersempit fungsi dan wewenang MPR RI.

Kendati demikian, Anggota MPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, tidak sepakat dengan anggapan bahwa saat ini MPR RI tidak ada fungsinya. "Jadi, kalau dikatakan bahwa tidak ada fungsinya, menurut saya tidak benar. Karena jelas Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan Tap MPR yang juga sudah membatasi tidak mengijinkan, sudah memberikan larangan terhadap partai yang tidak sejalan atau terhadap paham yang tidak sejalan dengan pancasila," ujarnya saat Diskusi Empat Pilar, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/6).

Herman menjelaskan, fungsi MPR tersebut adalah sebagai pilar untuk menjaga bahwa Indonesia tetap berdasarkan pancasila. Oleh karena itu, sudah dua periode ini MPR telah melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama sosialisasi empat pilar kebangsaan untuk memperkuat posisi pancasila sebagai dasar negara.

"MPR juga melakukan kegiatan- kegiatan terkait dengan kembali memantapkan terhadap ideologi Pancasila di bumi Pertiwi ini," ucapnya. Kemudian, Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman, mengkritisi salah satu fungsi MPR RI yakni melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurutnya, sejak amandemen terakhir fungsi tersebut tidak jelas karena tidak ada ketetapannya. "Padahal Undang-undang Dasar menyatakan MPR RI melantik presiden, tetapi tidak ada TAP MPR yang menyatakan ini presiden, karena memang dia hasil pemilihan langsung," terangnya. Oleh karena itu, Rambe menjelaskan saat ini usulan adanya TAP MPR saat melantik presiden sedang dikaji, meskipun sampai saat ini belum menemukan titik temu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top