Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Motif Pengeroyokan Lansia karena Terprovokasi

Foto : ANTARA/Yogi Rachman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam rilis kasus pengeroyokan lansia di Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Wiyanto Halim (89) di Kecamatan Cakung Jakarta Timur akibat terprovokasi karena adanya teriakan maling.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, lima orang berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tersulut emosinya ketika mendengar teriakan maling yang ditujukan ke mobil yang dikendarai korban.
"Para tersangka ini sudah menyatakan bahwa motif mereka adalah terprovokasi karena adanya teriakan maling, sehingga emosi. Luapan emosi inilah yang tanpa mereka sadari bahwa orang yang dihadapi adalah lansia," kata Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/1).
Zulpan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka tersebut tidak memiliki kaitan latar belakang dengan korban pengeroyokan. "Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya. Kelima tersangka ini tidak ada kaitannya," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pengendara sepeda motor yang merasa dirugikan akibat serempetan itu kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling," katanya.
Teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban. "Teriakan itu diartikan oleh orang-orang di sekitar mobil yang melaju di depan adalah mobil curian. Persepsi inilah membuat banyak pengendara motor lain beramai-ramai mengikuti membuntuti atau mengejar mobil korban sampai di TKP akhir di Pulo Kambing Cakung," tutur Zulpan.

Peran Masing-masing
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim dengan peranan yang masing-masing.
"TB perannya menendang mobil dan korban kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," kata Endra Zulpan.
Zulpan melanjutkan untuk tersangka JI dari hasil penyelidikan merupakan provokator pengeroyokan itu karena mobil korban menyerempet motor pelaku, serta menendang mobil dan tubuh korban.
Zulpan mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengaku kewalahan saat berusaha menghalau massa pengeroyokan, meski saat peristiwa pengeroyokan terjadi, dua anggota tim patroli Polres Metro Jakarta Timur berada di lokasi.
"Tapi karena jumlah massa yang banyak dan anggota cuma satu mobil untuk melerai ini," kata Zulpan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top