Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Keuangan Negara I Anggaran Lebih Sehat setelah Dimoratorium Selama Tujuh Tahun

Moratorium Obligasi Rekap BLBI Akan Sehatkan APBN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

» IMF harus bantu RI moratorium obligasi rekap karena ikut terlibat dari munculnya odious debt dan illegitimate debt.

» Piutang BLBI harus ditagih beserta bunganya 2 persen per bulan atau sebesar bunga obligasi rekap 11,375 persen per tahun.

JAKARTA - Pemerintah didesak untuk melakukan moratorium bunga obligasi rekap selain menggencarkan penagihan piutang dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Desakan untuk moratorium karena bisa membuat APBN lebih sehat.

Moratorium setidaknya tujuh tahun akan membuat kualitas anggaran lebih produktif, sehingga memiliki kemampuan untuk membayar utang secara normal pada tahun kedelapan dan selanjutnya hingga berakhir pada 2043 mendatang.

"Ingat, moratorium itu bukan tidak membayar utang, tetapi menghentikan sementara untuk memberi kesempatan bernafas agar APBN bisa sehat. Moratorium itu artinya stand still," kata Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, di Jakarta, Kamis (22/4).

Badiul mengatakan moratorium selain baik buat APBN, juga akan meningkatkan cadangan devisa dari konversi rupiah ke valas untuk pembayaran bunga utang tersebut.

"Untuk pelaksanaan moratorium, Dana Moneter Internasional (IMF) harus jadi underwriter-nya karena mereka ikut terlibat dari munculnya odious debt (utang najis). Mereka yang mengusulkan dengan bunga yang sangat tinggi dan tidak masuk akal," kata Badiul.

Sebagai lembaga internasional, maka IMF harus mengikuti hukum internasional di mana odious debt atau illegitimate debt (utang tidak sah) bisa dihapuskan karena dianggap sebagai utang rezim tertentu yang diberikan kepada kroninya pada debitur kaya, namun bebannya ditanggung seluruh rakyat yang tidak pernah menikmati utang tersebut.

"Obligasi Rekapitalisasi perbankan itu yang tidak masuk akal, subsidi diberikan kepada debitur kaya yang mengambil hak rakyat, jelas harus dihentikan. Lihat saja dalam 23 tahun kita makin miskin. Ini artinya, pertumbuhan tidak bisa mengejar utang yang tidak masuk akal," kata Badiul.

Selain itu, pemerintah, kata Badiul, harus menagih piutang negara dari BLBI beserta bunganya 2 persen per bulan atau sebesar bunga obligasi rekap 11,375 persen per tahun. Pengenaan bunga itu wajar karena valuasi rupiah saat debitur itu menerima pinjaman sudah beda dengan valuasi saat ini atau setelah 23 tahun. Apalagi, dana yang diterima sudah dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha kelompoknya, sehingga sangat layak dikembalikan pokok beserta bunganya.

Tim Berkualitas

Kalau moratorium obligasi rekap dan penagihan piutang BLBI dilakukan secara optimal, Presiden sebenarnya tinggal memperkuat tim ekonomi yang memiliki kemampuan dan bisa membuat proyeksi ekonomi tumbuh 7 persen per tahun sebagai modal untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

"Banyak kok yang punya kemampuan baik, bukan yang diusulan politi. Ini tidak boleh ada kepentingan politik, karena kalau kepentingannya politik pasti banyak yang tidak benar," kata Badiul.

Selain itu, Presiden perlu membentuk tim pengawas yang mengawasi kinerja tim ekonomi dengan menyampaikan laporan pencapaian target setiap tiga bulan. Tim tersebut sebaiknya diisi oleh ekonom senior yang punya kapasitas dan pengalaman yang mumpuni.

"Tim pengawas akan menilai tim ekonomi tersebut mampu bekerja atau tidak. Kalau tidak, ya diganti," katanya.

Badiul juga mengatakan agar Presiden membentuk Tim Penegak Hukum yang diisi pakar hukum senior yang akan melaporkan kepada Presiden setiap bulan. Tim penegakan hukum penting karena Indonesia dikenal dengan tidak adanya kepastian hukum, kadang diperjualbelikan, sehingga tidak ada yang mau investasi di Indonesia.

"Sangat salah jika ada yang mengatakan Presiden tidak boleh melakukan intervensi hukum untuk hal-hal yang keliru, sangat salah. Tugas Presiden adalah memberi kepastian hukum dengan mengontrol aparatnya," katanya.

Kalau pimpinan negara sudah menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha dan rakyat, maka investor di seluruh dunia akan datang investasi seperti Singapura. Meskipun hanya pulau kecil, namun orang berdatangan untuk investasi di sana karena ada kepastian hukum. Walaupun tidak 100 persen sempurna, tetapi diakui sangat tinggi. Kepastian hukum adalah kebenaran hukum, bukan yang salah dibenarkan. Di sana, tidak ada orang melanggar hukum diberi kepastian hukum karena itu membodohi rakyat.

"Kita harus mampu memberi jaminan dan kepastian hukum untuk menarik investor besar swasta, itu syarat utama. Dengan jaminan dan kepastian hukum, kita punya daya tarik bagi investor swasta internasional," pungkasnya. n ers/SB/E-9


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top