Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kesenjangan Sosial

Monopoli dan Oligarki Bakal Merusak Demokrasi

Foto : Sumber: Global Innovation Index - KJ/ONES
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Persaingan usaha akan mendorong pelaku usaha melakukan efisiensi, mengembangkan teknologi dan inovasi guna mendapat layanan yang lebih baik dan berkualitas. Dengan demikian, konsumen akan mendapatkan barang yang lebih berkualitas dan layanan yang lebih prima serta harga yang murah.

Namun demikian, persaingan juga akan menciptakan beberapa pelaku usaha unggul atau menang bersaing, sehingga akan menciptakan konsentrasi pasar, oligopoli, dan bahkan monopoli.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kurnia Toha, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, akhir pekan lalu, mengatakan monopoli dan penguasaan pasar merupakan konsekuensi logis dan mesin yang mendorong pelaku usaha untuk lebih maju serta menjadi perusahaan kelas dunia yang diimpikan semua pelaku usaha dan pemerintah.

Dengan terciptanya perusahaan kelas dunia yang superbesar, kata Kurnia, maka yang terjadi kesenjangan sosial yang makin lebar antara si kaya dan si miskin. Fenomena tersebut di Amerika Serikat (AS) telah melahirkan pertentangan dari Kelompok Neo-Brandeis yang pada akhir-akhir didukung pemerintah Presiden Donald Trump dan Presiden Joe Biden.

Pendukung paham itu yang dikenal dengan paham populis menyatakan bahwa monopoli adalah jahat. Monopoli dan konsentrasi pasar bukan hanya merusak sektor ekonomi, akan tetapi merusak demokrasi.

Sebab, monopoli dan oligarki berkuasa melebihi pemerintah yang dipilih oleh rakyat. Mereka berpendapat bahwa penegak hukum persaingan usaha harus mempunyai pemikiran anti-besar dan lebih agresif.

Kekhawatiran yang berkembang di AS itu bisa tepat, karena persaingan telah menciptakan perusahaan yang superbesar dan kesenjangan sosial yang lebar. Untuk Indonesia, kekhawatiran yang terjadi di AS tidak perlu terjadi, dan menjadikan penegakan hukum persaingan mencegah pengaruh monopoli dan oligarki pada pemerintah tidaklah tepat.

Pengurangan kesenjangan pendapatan antara yang kaya dan miskin memerlukan berbagai kebijakan pemerintah dan penegakan hukum bukan hanya hukum persaingan usaha, dan harus bersamaan dengan penegakan hukum-hukum terkait lainnya.

Ketidakadilan Ekonomi

Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Yohanes B. Suhartoko, mengatakan dilihat dari sumbangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), usaha besar yang jumlahnya tidak sampai 5 persen berkontribusi terhadap PDB sebesar 40 persen, sedangkan UMKM kontribusinya 60 persen.

Di sisi penyerapan tenaga kerja, beban UMKM sangat berat dengan menyerap lebih dari 90 persen. "Kondisi ini mencerminkan ketidakadilan perekonomian dan lebih buruk lagi perekonomian dikendalikan perusahaan besar," katanya.

Persoalan antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat sudah diatur oleh Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun yang menjadi pertanyaan, dalam proses pemilihan anggota KPPU apakah tidak ada keterlibatan perusahaan besar.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top