MK Tunda Sidang Lanjutan Uji Materi Undang-Undang Pemilu
Foto : antarafoto
Ketua MK Anwar Usman
Para pemohon mengajukan permohonan ke MK untuk menguji Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya