MK Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Cipta Kerja
Ketua MK Anwar Usman
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mendahulukan pemeriksaan formil Perppu Ciptaker dan menunda pemeriksaan materiilnya.
"Karena penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil," kata Anwar Usman.
Dalam uji materiil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang, seperti pasal. Sedangkan, uji formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang.
Oleh karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji formil, secara otomatis menyebabkan undang-undang batal sejak awal.
"Kalau, misalnya, uji formil-nya ini isinya dikabulkan, ya, kan berarti materiil-nya mungkin tidak akan diteruskan lagi," ujar Anwar Usman.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya