Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Putusan Hukum - Empat Hakim Nyatakan “Dissenting Opinion”

MK Tolak Uji Materi Pasal Perzinaan dan LGBT

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Perubahan delik ini dikhawatirkan akan mengubah kualifikasi Pasal 284 yang semula dikonstruksikan sebagai urusan domestik laki-laki beristri atau perempuan bersuami menjadi urusan negara. "Negara semestinya baru akan turun tangan jika pihakpihak memintanya melalui delik aduan dan harus dihentikan jika aduan itu dicabut," ucap hakim anggota Saldi Isra.

Ketentuan dalam pasal tersebut juga dinilai telah tepat karena menegaskan bahwa seorang laki-laki atau perempuan yang terikat pernikahan tak boleh berzina dengan orang yang bukan suami atau istrinya. "Ketiadaan larangan zina justru merusak sistem perkawinan dan keluarga. Apalagi telah menjadi pemahaman tidak ada satu agama pun yang membenarkan zina," kata Saldi.

Kemudian pada Pasal 285 KUHP, frasa kekerasan atau ancaman perbuatan perkosaan yang memaksa perempuan bukan istrinya membuat arti pemerkosaan hanya terjadi pada perempuan. Padahal, pemerkosaan bisa saja terjadi pada laki-laki.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan aturan tentang pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman terhadap perempuan telah sesuai karena diberikan atas konteks KUHP dan tidak berkaitan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang lebih spesifik. "Pasal 285 KUHP justru menjadi instrumen hukum bagi perempuan agar dilindungi dari perbuatan perkosaan," katanya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top