Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

MK Tolak Semua Gugatan Hasil Pileg di Jawa Tengah

Foto : ANTARA/Aditya Pradana Putra

SIDANG MK TERAKHIR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting (ketiga dari kanan) bersama sejumlah anggota tim kuasa hukum KPU dan perwakilan Bawaslu berswa foto usai sesi pertama sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (9/8). Sebanyak 55 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di 12 provinsi dibacakan putusan akhirnya pada hari terakhir sidang putusan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

A   A   A   Pengaturan Font

Semarang emarang - Mahkamah Konstitusi menolak semua atau sepuluh gugatan hasil pemilu anggota legislatif di Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa pertimbangan. "Karena semua permohonan gugatan dari Jateng ditolak, maka hampir dipastikan tahapan pemilu di provinsi setempat telah usai sebab, putusan MK itu sifatnya mengikat dan bersifat final," kata anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Rofiuddin di Semarang, Jumat (9/8).

Putusan MK menolak permohonan gugatan hasil pileg di Jateng itu ada beberapa sebab antara lain, permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti, maupun karena permohonan gugur. "Bawaslu Jateng yang ikut aktif hadir dalam proses persidangan menjadi pihak pemberi keterangan.

Hasil kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu dan juga keputusan-keputusan Bawaslu menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara," ujarnya sambil menambahkan KPU Jawa Tengah juga akan segera menetapkan calon legislatif terpilih.

SM/Ant/AR-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top