Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MK Kabulkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Tetap Konstitusional

Foto : antarafoto

Ketua MK Suhartoyo

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top