Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uji Materi UU MD3

MK Diminta Keluarkan Putusan Sela

Foto : ANTARA /Aprillio Akbar

Pendapat Ahli - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berbicara sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3. Objek uji materi sendiri terkait dengan pelaksanaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Diharapkan, MK mengeluarkan putusan sela atau provisi.

"Ya mengingat persidangan MK yang berpacu dengan proses angket kepada KPK, pada sidang sebelumnya para pemohon sudah mengajukan permintaan kepada para hakim konstitusi untuk segera mengeluarkan putusan provisi," kata Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta yang juga kuasa hukum pengujian angket, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (5/9). Alghiffari meminta mahkamah dapat mengabulkan permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya.

Dan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, Alghiffari meminta agar hakim MK, menyatakan menunda pelaksanaan berlakunya 79 ayat 1 (b) dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Khususnya mengenai hak angket yang dilakukan DPR terhadap KPK.

"Bahwa walaupun UU MK tidak mengatur secara spesifik mengenai putusan sela, menurut Pemohon, UU tidak melarang MK untuk mengintrodusir mekanisme ini dalam perkara pengujian UU," katanya. Bahkan lanjut Alghiffari, MK sendiri sudah beberapa kali mengeluarkan putusan sela dalam beberapa permohonan penyelesaian sangketa Pilkada.

Begitu pula untuk permohonan uji materiil. Salah satunya adalah putusan sela dalam permohonan uji materiil Nomor 133/ PUU-VII/ 2009, yang diajukan oleh Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. "MK sudah sepatutnya mengeluarkan putusan provisi agar proses angket yang diduga cacat hukum tidak terus berjalan hingga dikeluarkannya putusan final," katanya. Sementara itu menurut Donal Fariz dari Indonesiaan Corruption Watch (ICW), setidaknya ada lima alasan kenapa putusan provisi terkait pengajuan hak angket terhadap KPK menjadi sangat urgent.

Alasan pertama, agar tindakan pansus yang diduga melanggar UU MD3 baik menyangkut proses dan materi hak angket tidak terus terjadi. Alasan kedua, untuk menghindari kerugian konstitusional yang lebih besar kepada Pemohon dikarenakan proses angket yang terus berjalan. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top