MK Bantah Dugaan Kebocoran Putusan Terkait Uji Materi Sistem Pemilu
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. Fajar menegaskan hal itu belum dibahas.
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu. Fajar menegaskan hal itu belum dibahas.
"Dibahas saja belum," ujar Fajar ketika dihubungi dari Jakarta, Senin (29/5).
Fajar menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut. "Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan. Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya