Mick Jagger Bebas dari Penjara Gara-gara Editorial
Foto: ISTIMEWABintang rock legendaris Mick Jagger mengatakan bahwa sebuah editorial surat kabar telah membantunya menghindari hukuman penjara atas pelanggaran narkoba ringan pada 1967. Tanpa adanya editorial tersebut, pentolan grup musik Rolling Stones itu harus menjalani kurungan selama tiga bulan dalam penjara.
Jagger mengatakan kepada The Times London, bahwa dia telah dijatuhi hukuman tiga bulan penjara bukan karena kejahatannya, tetapi karena dia menjadi "kambing hitam" oleh generasi yang lebih tua yang mengkritik gaya hidup mereka. Jagger disebut sebagai sosok yang bisa merusak anak-anak muda yang mengidolakannya.
Editorial The Times pada saat itu menggarisbawahi hal ini, dengan mengatakan bahwa Jagger harus diperlakukan persis sama seperti orang lain. Tidak ada perbedaan perlakuan baik terhadap selebritis maupun masyarakat umum di depan hokum.
Penyanyi berusia 73 tahun itu mengatakan pada surat kabar tersebut bahwa: "Editorial tersebut membuat saya keluar dari penjara. Satu hari setelah (hukuman) dijatuhkan, dan (hari) berikutnya saya keluar." Jagger memuji editorial tersebut. Rtr/drb/S-1
Penulis:
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Kebakaran Hebat di Los Angeles, Rumah Paris Hilton hingga Britney Spears Hangus Ludes
- Penghematan Anggaran, Dedi Mulyadi Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru untuk Gubernur Jabar
- Gerak Cepat, Tim Transisi Pramono-Rano Akan Libatkan Mantan Gubernur DKI Jakarta
- Kabar Gembira, Jepang Beri Pinjaman 90,45 Miliar Yen untuk Dua Proyek di Indonesia
- Benarkah Ini Swadaya Masyarakat, Pagar Bambu Sepanjang 30 Km di Tangerang Diklaim untuk Cegah Abrasi